4 Tips Kelola Uang THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban karyawan dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Kadisnakertrans Hening Widiatmoko, pemberian THR sudah tertuang dalam hubungan industrial.
"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para pegawainya maksimal H-7 Lebaran, pemberian THR itu bagian dari hubungan industrial, yang saling menguntungkan, agar pegawai bisa lebih bersemangat bekerja," katanya, di Bandung.
Dia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada pemerintah di kabupaten/kota agar mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR sebelum lebaran. Pihaknya juga meminta kepada pemda mendirikan posko-posko pemantauan THR.
Nantinya Posko tersebut siap menerima laporan terkait ada tidaknya pengusaha yang memberikan THR. "Sekarang sudah edarkan surat tersebut," terangnya.
Dengan adanya posko itu, ia berharap kepada pekerja yang tidak mendapatkan haknya segera melapor untuk kemudian ditindaklanjuti.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan, menurutnya akan dihimpun kemudian akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertras). "Jadi laporan akan diteruskan secara berjenjang hingga ke Kementerian," tandasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Menakertrans siap memberikan sanksi tegas. "Kami harap semua bisa memenuhi hak karyawan karena THR itu sudah ada dalam peraturan," ucapnya.
"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para pegawainya maksimal H-7 Lebaran, pemberian THR itu bagian dari hubungan industrial, yang saling menguntungkan, agar pegawai bisa lebih bersemangat bekerja," katanya, di Bandung.
Dia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada pemerintah di kabupaten/kota agar mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR sebelum lebaran. Pihaknya juga meminta kepada pemda mendirikan posko-posko pemantauan THR.
Nantinya Posko tersebut siap menerima laporan terkait ada tidaknya pengusaha yang memberikan THR. "Sekarang sudah edarkan surat tersebut," terangnya.
Dengan adanya posko itu, ia berharap kepada pekerja yang tidak mendapatkan haknya segera melapor untuk kemudian ditindaklanjuti.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan, menurutnya akan dihimpun kemudian akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertras). "Jadi laporan akan diteruskan secara berjenjang hingga ke Kementerian," tandasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Menakertrans siap memberikan sanksi tegas. "Kami harap semua bisa memenuhi hak karyawan karena THR itu sudah ada dalam peraturan," ucapnya.
Berikut adalah 4 Tips Kelola Uang THR
Menjelang Lebaran, ada yang paling ditunggu-tunggu hampir semua karyawan. Bisa ditebak: Tunjangan Hari Raya atau THR.
Sebelum THR masuk ke rekening, sebaiknya Anda mulai menyusun strategi pengelolaannya. Buat skala prioritas melalui daftar belanja. Ini penting mengingat tingkat konsumsi menjelang hari raya yang cenderung tak terkontrol.
Ligwina Poerwo Hananto, Chief Executive Officer (CEO) QM Financial, mengatakan, THR secara khusus memang bukan untuk kebutuhan bulanan, tapi mencukupi keperluan luar biasa. Ia pun membagi trik pintar mengelola THR.
1. KEPENTINGAN HARI RAYA
Pertama kali orang mengalokasikan THR adalah untuk kepentingan hari raya. Sebaiknya dipergunakan untuk orang-orang yang berada dalam lingkungan keluarga Anda, seperti memberikan ongkos mudik para pekerja di rumah. Disamping itu perlu juga untuk biaya open house.
2. ZAKAT
Pemberian zakat atau sedekah untuk menyelesaikan kewajiban sebaiknya jangan dilupakan. Jika penghasilan bulanan Anda digunakan untuk zakat fitrah, maka penghasilan THR sebaiknya digunakan untuk memberikan zakat mal. Dengan begitu, semangat berbagi Anda akan semakin kuat.
3. KURBAN
Setelah merayakan Idul Fitri, kebanyakan dari kita sering melupakan kewajiban lainnya. Salah satunya adalah untuk berkurban. Sisihkan uang yang akan dipergunakan dua bulan ke depan untuk kurban.
4. Liburan dan shopping
Setelah semua kepentingan tersebut disisihkan, Anda dapat menggunakan uang THR untuk berbelanja kebutuhan pribadi, seperti tas, sepatu, baju, dan lainnya. Anda juga dapat menggunakan uang THR untuk berlibur ke tempat yang sebelumnya belum pernah Anda kunjungi.
Menjelang Lebaran, ada yang paling ditunggu-tunggu hampir semua karyawan. Bisa ditebak: Tunjangan Hari Raya atau THR.
Sebelum THR masuk ke rekening, sebaiknya Anda mulai menyusun strategi pengelolaannya. Buat skala prioritas melalui daftar belanja. Ini penting mengingat tingkat konsumsi menjelang hari raya yang cenderung tak terkontrol.
Ligwina Poerwo Hananto, Chief Executive Officer (CEO) QM Financial, mengatakan, THR secara khusus memang bukan untuk kebutuhan bulanan, tapi mencukupi keperluan luar biasa. Ia pun membagi trik pintar mengelola THR.
1. KEPENTINGAN HARI RAYA
Pertama kali orang mengalokasikan THR adalah untuk kepentingan hari raya. Sebaiknya dipergunakan untuk orang-orang yang berada dalam lingkungan keluarga Anda, seperti memberikan ongkos mudik para pekerja di rumah. Disamping itu perlu juga untuk biaya open house.
2. ZAKAT
Pemberian zakat atau sedekah untuk menyelesaikan kewajiban sebaiknya jangan dilupakan. Jika penghasilan bulanan Anda digunakan untuk zakat fitrah, maka penghasilan THR sebaiknya digunakan untuk memberikan zakat mal. Dengan begitu, semangat berbagi Anda akan semakin kuat.
3. KURBAN
Setelah merayakan Idul Fitri, kebanyakan dari kita sering melupakan kewajiban lainnya. Salah satunya adalah untuk berkurban. Sisihkan uang yang akan dipergunakan dua bulan ke depan untuk kurban.
4. Liburan dan shopping
Setelah semua kepentingan tersebut disisihkan, Anda dapat menggunakan uang THR untuk berbelanja kebutuhan pribadi, seperti tas, sepatu, baju, dan lainnya. Anda juga dapat menggunakan uang THR untuk berlibur ke tempat yang sebelumnya belum pernah Anda kunjungi.
0 komentar:
Posting Komentar